MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi, menghimbau seluruh Kabupaten/Kota di Sumut segera membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Daerah. Dari 33 Kabupaten/Kota, hanya 11 daerah yang telah memiliki BNN Daerah.
Himbauan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat dan Rehabilitasi Korban Narkoba Sumut, di Gedung Binagraha Pempropsu, Jl P Diponegoro, Medan, Senin (3/8/2015).
Dalam kesempatan tersebut, Erry menyatakan, Indonesia, terutama Sumut, harus perang terhadap narkotika. Jika tidak, generasi muda akan menjadi korban sia-sia.
Fakta membuktikan, berdasarkan data BNN dan Polri, tersangka yang terjerat dalam lingkaran kejahatan narkoba tercatat sebanyak 43,767 kasus atau meningkat sekitar 23 persen dibanding tahun 2012 yang berjumlah 35.436 kasus.
Peningkatan serupa juga terjadi pada kalangan penyalahguna narkoba. Jumlah pengguna narkoba tahun 2008 di Indonesia sebanyak 3,3 juta jiwa dan tahun 2013 meningkat menjadi 4,5 juta jiwa. Sementara tahun 2015 diprediksi meningkat menjadi 5,2 juta jiwa.
“Ini merupakan ancaman serius yang harus mendapat penanganan serius pula. Potensi ancaman ini harus segera dihentikan agar tidak menjadi bom waktu yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat,” tegas Erry.
Langkah strategis dalam perang melawan narkoba adalah dengan melakukan antisipasi, bukan menanggulangi dan rehabilitasi para pengguna semata.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Pencegahan tentu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah dan lembaga anti narkoba, tetapi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat luas,” sebut Erry.
Sementara Deputi pencegahan BNN Pusat, Dr Antar Sianturi, berharap Sumut memiliki Balai Rehabilitasi Pencandu Narkoba. Balai tersebut mendesak dibutuhkan untuk menanggulangi para pengguna narkoba.
“Pengguna narkoba yang sudah pernah di rehabilitasi cenderung akan mencari kawan untuk menjadi pengguna narkoba. Karena itu, kita harus menyembuhkan pengguna narkoba, salah satunya melalui upaya rehabilitasi,” sebut Antar.
Penyiapan Balai rehabilitasi Pecandu Narkoba sesuai amanah Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan Peraturan Mendagri No 21 tahun 2013 yang menyebutkan Gubernur harus menfasilitasi pelayanan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Undang-undang tersebut juga diperkuat dengan instruksi Presiden. Jadi tugas kita melindungi, melayani dan mengobati penyalah guna narkoba. Kita harus melakukan upaya penyelamatan,” papar Antar.
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, pihaknya telah melakukan rehabilitasi terhadap 700 lebih pengguna narkoba di Sumut terhitung Mei 2015 hingga awal Agustus 2015.
“Target rehabilitasi sebanyak 3.972 orang. Tetapi kemampuan masih 700 orang. Kami akan berusaha keras untuk mencapai sisa target tahun 2015,” ujar Andi optimis.
Andi juga menegaskan, untuk menumpas peredaran dan penggunaan narkoba, BNN Sumut gencar melakukan razia di lokasi hiburan malam dan sejumlah tempat yang disinyalir menjadi peredaran narkoba di Sumut.
“Dari 300 pengunjung hiburan malam yang menjalani tes urine, 100 orang dinyatakan positip narkoba,” papar Andi.
Andi juga sepakat untuk mendorong terbentuknya BNN Daerah di 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Penanganan narkoba harus komprehensif dan menyeluruh. Jika tidak, narkoba akan menghancurkan generasi muda.
“Dari 33 Kabupaten/Kota di Sumut, baru 11 daerah yang memiliki BNN Daerah. Kita harus merapatkan barisan dan bekerjasama mendukung upaya-upaya penanggulangan dan penyembuhan penyalahgunaan narkoba,” harap Andi. [KM-01]