Wanita Bawa Anjing ke Masjid Ditetapkan Sebagai Tersangka Penista Agama

BOGOR, KabarMedan.com | Polres Bogor menetapkan SM, wanita yang mengamuk dan bawa masuk anjingnya di Masjid Al Munawaroh, Sentul City sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, persesuaian dan barang bukti berupa rekaman video, serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk ke dalam masjid, penyidik meningkatkan status SM menjadi tersangka,” kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Ia mengatakan, SM dipersangkakan dengan Pasal 156 KUHPidana tentang penodaan/penistaan agama. Saat ini, SM masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri, Kramat Jati dikarenakan keluarga menyebut SM memiliki gangguan kejiwaan.

“Untuk SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik tadi malam. Terhadap tersangka dikenakan penahanan dan dikarenakan adanya keterangan dari keluarga tersangka bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari 2 (dua) rumah sakit, tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Pemeriksaan dilakukan oleh ahli kejiwaan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus sampai pengadilan,” pungkasnya. [KM-03]