Wanita Ini Ditangkap Bawa Ganja ke Rutan Tanjung Gusta

MEDAN, KabarMedan.com | Desi Yusniar (39) warga Jalan Bakti luhur, Gang Simbok, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena aksi nekatnya membawa dua bungkus daun ganja ke Rumah Tahan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Kamis (7/9/2017).

Kejadian berawal saat pelaku datang ke Rutan Tanjung Gusta, Medan sekira jam 15.30 WIB. Sesampainya disana, petugas pun melakukan pemeriksaan barang bawaan tamu. Saat diperiksa, petugas menemukan 2 bungkus ganja kering yang dibawa pelaku.

Baca Juga:  Terjerat Narkoba, Penggiat Medsos Warga Sergai Ditangkap Polisi

Pelaku pun diamankan di Piket Rutan. Petugas Polsek Helvetia yang mendapat informasi turun ke lokasi. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Helvetia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni ketika dikonfirmasi, mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku masih kita periksa untuk mencari tahu kepada siapa ganja tersebut akan diberikan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.