Wanita Penjewer Balita di Medan Ternyata Seorang Dokter, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tangkapan layar seorang wanita menjewer telinga balita hingga sebabkan memar.

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita yang menjewer telinga balita usia 1,5 tahun di Medan ternyata merupakan seorang dokter.

Kepada polisi, dia mengaku gemas dengan korban. Meski ditetapkan sebagai tersangka, dokter itu tidak ditahan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan, hal tersebut diungkapkan tersangka NA saat diperiksa.

“Saat pemeriksaan yang bersangkutan mengaku sebagai dokter,” tutur Fathir, Rabu (31/8/2022).

Saat ini pihaknya masih terus mendalami motif pelaku menjewer korban saat menggendongnya hingga menyebabkan luka memar.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Namun sementara ini, pelaku mengaku perbuatannya didasari karena gemas.

“Berdasarkan pengakuannya, alasan dia menjewer itu karena gemas,” ucap dia.

Dokter NA, sambung dia, memang sudah menjadi tersangka. Namun karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan.

“Tidak ditahan karena itu. Ancaman hukumannya 3 tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dokter NA ditangkap di rumahnya pada Senin (29/8/2022) malam atas laporan orangtua korban yang keberatan anak bayinya dijewer berulangkali hingga luka memar.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

Perbuatan tersangka terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial.

Terlihat pelaku menggendong korban kemudian menjewernya berulangkali hingga lehernya terhentak. Jeweran itu meninggalkan bekas memar di telinga korban.

Peristiwa terjadi di Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada 22 Agustus 2022 sore.

Kasus itu dilaporkan orangtua korban dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.