DELISERDANG, KabarMedan.com | Tiga orang calon penumpang pesawat Garuda Indonesia GIA 266 tujuan Palembang ditangkap petugas Bandara Kualanamu, Senin (6/3/2017) sekitar pukul 05.20 WIB.
Tiga orang yang ditangkap adalah Marwan (30) M.Nur (27) dan Ismail (46) yang merupakan warga Aceh. “Ketiganya ditangkap karena membawa 1,9 Kg sabu- sabu,” kata Branch Communication and Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto.
Awalnya petugas mencurigai Marwan, karena sepatu yang dikenakannya terlihat besar untuk ukuran tubuhnya.Saat memasuki terminal Security Check Point (SPC) 1 petugas melakukan pemeriksaan.”Saat diperiksa disita 8 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 653 gram,” ujarnya.
Petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua rekannya. “Dari Ismail disita 8 paket sabu-sabu dengan berat 803 gram, dan M.Nur disita 7 paket seberat 540 gram,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ketiganya mengaku disuruh membawa sabu-sabu tersebut ke Palembang. Ketiganya dijanjikan upah masing-masing Rp 5 juta.
“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah kita serahkan ke Polres Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]














