WN Malaysia Penyelundup 6 Kg Sabu Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang warga negara Malaysia diamankan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumut karena menyelundupkan 6 kg sabu ke ke Sumatera Utara.

Kedua warga negara Malaysia berinisial YBL (55) dan OCP (56) diamankan di tengah Laut Perairan Utara Gesong Siguragura, Serdang Bedagai pada 1 Juli 2019.

“Keduanya diamankan saat sedang membawa 6 Kg sabu menggunakan speed boad,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Selasa (9/7/2019).

Atrial mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

“Sabu tersebut dibawa dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia, atas perintah seseorang disana,” ujarnya.

Pada Jumat (5/7/2019), petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap AV yang diduga menerima barang haram tersebut. Ia ditangkap di salah satu penginapan di Jalan Sei Tuan.

“Yang bersangkutan mengaku diperintah SR untuk mengambil sabu itu. Ia mengaku di upah Rp 1 juta setiap satu bungkus sabu,” jelasnya.

Tak sampai disitu, petugas juga mengamankan RS yang merupakan istri dari AV. Dimana, RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu.

“Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap RS (29) di lobi hotel di Medan pada Sabtu 6 Juli 2019. Ia mengaku barang itu milik P yang saat ini masih diburu,” tambahnya.

Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Para Pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.