Empat Hektar Ladang Ganja di Madina Dimusnahkan

“Pelaku Arsan dalam proses penyidikan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina. Pelaku diduga memiliki ladang ganja tersebut,” kata Kapolres Madina AKBP Andry Setiawan, Kamis (31/3/2016).

Petugas kemudian mencabut daun ganja itu dan memusnahkannya dengan cara dibakar. “Kita menyisihkan beberapa batang untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Andry.

Baca Juga:  Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia, Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Polisi masih mengembangkan temuan ini. Pemilik lahan ganja ini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]