MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan, pada acara Tabligh Akbar & Tausyiah Kebangsaan dalam rangka memperingati hari lahir NU ke-93, di Lapangan Siti Mersing, Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/2/2019).
Ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MH, S alias G, FS, AS, AR, SS, OQ, MA, AD, IL, RPS alias R, merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Tebing Tebing.
“Hari ini sudah dikeluarkan surat penahanan, dan akan diberikan kepada pihak keluarga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka merupakan anggota FPI Kota Tebing Tinggi,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (28/2/2019).
Sebelumnya, dalam insiden kerusuhan acara yang dibalut dengan kegiatan tabligh akbar dan pelantikan IPNU ini, polisi mengamankan delapan orang. Namun, kata Tatan, jumlah ini bertambah sesuai perkembangan penyidikan.
“Rencananya hari ini Polres Tebing Tinggi akan merilis secara resmi kasus ini,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 subsider 175 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Diberitakan, awalnya acara yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan, tokoh agama serta pemuka masyarakat tersebut terjadi kericuhan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan FPI.
Para tersangka merasa tidak terima atas kegiatan itu, dan mengatakan sesat. Mereka juga mengatakan kalimat”bubar semua.. bubar semua”.
Mereka juga memprovokasi ibu-ibu yang ikut pengajian tersebut untuk melakukan unjuk rasa. Namun, ibu- ibu yang mengikuti pengajian tersebut menolaknya. Petugas akhirnya mengamankan para tersangka dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi. [KM-03]














