17 ABK Asal Tiongkok Dideportasi

MEDAN, KabarMedan.com | Lantamal I Belawan bersama pihak imigrasi memulangkan 17 dari 25 Anak Buah Kapal (ABK) Fv. Hua Li 8 asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) via Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), pada Jumat (15/7/2016).

Ke-17 ABK yang dideportasi yaitu Tang Tianwen, Wang Chongfu, Xiang Zhongjin, He Hanzhi, Li Zuoyuan, Zhao Xinshe, Chen Zhang, Wang Mainlun, Xu Yong, He Suanyi, Huang Jinping, Liu Guanzhou,Tang Chengmin, Qiu Liangyong, Yang Hui, Yang Yuancheng dan Zhao Xiaojuan.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

“Para ABK diamankan Satgas Illegal Fishing Lantamal I Belawan pada 22 April 2016 lalu, atas kerjasama Pemerintah Argentina dengan Indonesia,” kata Danlantamal I Belawan, Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto, Sabtu (16/7/2016).

Widodo mengatakan, pemulangan para ABK ini  mengacu pada rapat satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (Satgas 115) dengan Pemerintahan Argentina, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Komandan Satgas 115, yang memutuskan dan memerintahkan untuk memulangkan ABK kapal FV. Hua Li 8 ke negara asalnya.

Baca Juga:  Sanggar Belajar Umi Yati Gelar Rangkaian Acara Meriahkan 1 Muharram 1446 Hijriah

“Untuk proses hukumnya bukan dilakukan di Indonesia. Sebelumnya kita mendata dan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap ABK yang akan diberangkatkan,” ucapnya.

Hingga kini, masih ada delapan orang ABK kapal Fv.Hua Li masih menetap di kapal.

“Pemulangan 8 ABK akan menyusul dan menunggu keputusan selanjutnya dari Kementerian Kelautan dan Perikananan Republik Indonesia,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.