2 DPO Penganiaya Polisi Diimbau Menyerahkan Diri

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi meminta 2 orang berinisial A dan M, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan polisi di tempat hiburan malam diimbau segera menyerahkan diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.

“Tersangka ada 10 orang, 2 masih DPO. Kita mengimbau kepada DPO berinisial A dan M untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Jumat (24/7).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya melakukan penanganan secara profesional.

“Kita melakukan penyidikan secara profesional. Penyidikan tetap kita lanjutkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut berinisial KHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “KHS ditahan. Sekarang diperiksa,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 17 orang ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan polisi di Medan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Polisi menetapkan 8 orang tersangka, 7 laki-laki dan 1 wanita. Dari para tersangka itu, salah satu di antaranya berinisial KHS.

Polisi juga masih mendalami motif peristiwa tersebut. Pihaknya menemukan dari komunikasi tersangka KHS menerima pesan chat WA (WhatsApp) dari rekan wanitanya yang mengaku dipukul oleh seorang anggota polisi di kelab malam tersebut. [KM-05]