MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dan bongkar rumah. Keduanya diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Kedua pelaku adalah MAD (29) warga Kecamatan Percut Sei Tuan dan TA (18) warga Jalan Air Hakim, Medan

“Kedua tersangka ditangkap saat berada di salah satu rumah kos Jalan Air Bersih, Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (24/2).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di parkiran kampus UMSU di Jalan Denai pada 21 November 2019 dan di Klinik Rugun di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Saat dilakukan pengembangan kedua pelaku melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunankan besi tajam.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

“Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, kata Maringan, pelaku telah 8 kali melakukan askinya di Kota Medan. Dari pelaku disita barang bukti 1 kunci leter Y, 5 anak kunci T, 1 buah kunci L, 3 unit HP dan 1 lembar STNK.

“Ada 3 pelaku termasuk penadahnya masih kita buru,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here