2 Selebgram dan 25 Admin Marketing Jadi Tersangka Judi Online

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua orang selebgram sebagai tersangka dalam perkara judi dalam jaringan (daring) atau online.

Bukan hanya dua, polisi juga meringkus 25 tersangka lainnya yang bertugas sebagai admin marketing.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Lampung (Wakapolda) Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, dua orang tersangka selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan dan Andreas Yuda Prasetyo.

“Tersangka Abdi ditangkap pada 14 Juli 2022 di wilayah Bandarlampung. Sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Banyumanik, Semarang Jawa Tengah,” ucap Subiyanto di Mapolda Lampung, dilansir dari Suara.com, Selasa (26/7/2022).

Subiyanto menambahkan, selain menangkap dua selebgram tersebut, pihaknya juga menangkap sebanyak 25 admin marketing judi online dengan situs jitu189, mawar189 dan vivamaater78.

“Mereka ditangkap di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tanggerang, Banten. Jadi total dalam perkara judi online ini ada sebanyak 27 tersangka,” tuturnya.

Subiyanto menuturkan, sebanyak 27 tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Dalam melancarkan aksinya, mereka ada yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak sebagai atau mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online, berperan sebagai leader atau marketing dan sebagai anggota marketing.

Dalam penangkapan itu, Subiyanto menerangkan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 21 perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, aku instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660***, aku email atas nama bangab****@gmail.com, empat screenshot chatingan WhatsApp, tiga screenshot postingan Instagram, akun Instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan akun email atas nama [email protected].

“Saat ini kita masih kembangkan mereka semua, karena kita baru menangkap mereka dua hari yang lalu,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.