MEDAN, KabarMedan.com| Polisi menangkap tiga orang diduga pelaku pencuri ban mobil. Ketiganya adalah MAP (45), RH (36) dan WK (35) yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Medan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Kamis (2/4). Awalnya korban Robert Ginting (22) warga Tanjung Morawa berada kawasan Jalan Tritura, simpang Marindal, Medan.

Di situ dia melihat mobil Toyota Avanza BK 1060 DH yang digunakan para pelaku untuk mencuri ban serep mobil miliknya pada Sabtu (28/3).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

“Saat korban mendekati mobil itu, beberapa orang di dalam mobil langsung melarikan diri menggunakan mobil tersebut,” kata Kaposlek Tanjung Morawa AKP Sawangin, melalui Humas Polresta Deli Serdang Iptu M Naibaho, Jum’at (3/4/2020).

Korban lalu melakukan pengejaran. Petugas Ditlantas Polda Sumut yang saat itu tengah berpatroli juga ikut mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Tol Medan – Tanjung Morawa.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

“Ada tiga orang yang ditangkap. Sementara, AN (40) berhasil melarikan diri,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketiganya masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here