30 Kali Beraksi di Kota Medan, Dua Pelaku Curanmor Ditembak

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap setelah 30 kali melakukan aksi kejahatan di Kota Medan. Kedua pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan.

“Kedua pelaku Dema Fahruzal Lauren (27) warga Kecamatan Medan Helvetia dan Roby Anto (37) warga Kecamatan Medan Polonia, merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martusah H Tobing, Senin (22/7/2019).

Martuasah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Yulia Tri Aditya yang kehilangan dua unit sepeda motor Honda Beat BK 6058 AHY dan BK 6576 AGF di Jalan M Idris, Medan Petisah pada Sabtu 22 Juni 2019.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Korban kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di teras rumah. Saat itu korban melihat pintu pagarnya juga telah terbuka,” ujarnya.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Dema di seputaran Jalan Bakti Luhur Medan.

“Dari pelaku disita 1 unit sepeda motor, kunci perusak gembok, dan kunci T,” ujarnya,

Dari interogasi pelaku mengaku melakukan aksinya bersama Robby. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Robby di Jalan Gelugur Rimbun, Kutalimbaru. “Dari pelaku disita barang bukti 3 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku.

“Petugas kita lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” jelasnya.

Martsuasah mengatakan, para pelaku telah 30 kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Medan Baru. “Untuk pelaku Dema merupakan resedivis dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait kasus curanmor yang dilakukan kedua pelaku.”Untuk keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]