33 Tersangka Diamankan Selama Operasi Antik Toba di Sergai Bersama Sabu 46,82 Gram dan Ganja 2,6 Kg Lebih

oplus_0

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Satres Narkoba Polres Sergai mengungkap 21 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 33 tersangka selama Operasi Antik Toba yang berlangsung 01 hingga 21 Mei 2024.

Selain mengamankan tersangka, Satres Narkoba juga berhasil menyita barang bukti Sabu sebanyak 46, 82 gram dan Ganja 2.676,8 gram atau setara 2,6 Kg lebih dari tangan para tersangka.

“Untuk saat ini dari 33 tersangka sudah dilakukan proses sidik, dan sekarang tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, ujar Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan didampingi PS. Kasi Humas, IPTU Edward Sidauruk, di Mapolres Sergai, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga:  Kurang dari 25 Menit Pelaku Pencurian Sekaligus Pembunuhan Berhasil Dibekuk Polisi

Lebihlanjut Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah berhasil mengungkap tiga kasus di Kecamatan Sei Bamban berkat laporan dari masyarakat dengan mengamankan 4 pengedar.

“Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah HS, Y, HR dan IW. Total barang bukti yang berhasil kami ungkap dari hasil laporan masyarakat itu adalah, 11, 74 gram, Sabu yang sudah termasuk ke dalam total keseluruhan barang bukti di operasi antik toba”, sebut AKP Iwan.

Baca Juga:  Rektor UMTS Dukung Usia Pensiun Polisi Jadi 60 Tahun

Terkait dengan hukuman, ke-empat nya diancam pidana kurungan dengan pasal 114 ayat 1-2, dan pasal 112 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

“Untuk para tersangka ancamannya di atas 5 tahun “, tegasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.