6.767 Napi di Sumut Dapat Remisi Lebaran, 109 Langsung Bebas

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 6.767 narapidana di Sumatera Utara mendapat remisi khusus hari besar keagamaan Idul Fitri 1437 H. Dari jumlah itu, terdapat 109 orang yang akan bebas saat lebaran.

“Khusus untuk pidana umum terdapat 5.672 warga binaan yang mendapat remisi khusus. Dari jumlah itu 5.566 mendapatkan RK1 dan 106 orang langsung bebas atau RK2,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Joshua Ginting, Sabtu (2/7/2016).

Dari 5.566 narapidana perkara pidana umum penerima remisi khusus sebagian (RK1) mendapatkan pemotongan masa tahanan bervariasi. Sebanyak 2.041 narapidana mendapatkan pemotongan 15 hari, 3.217 orang memperoleh 1 bulan, 233 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 75 mendapatkan pemotongan 2 bulan.

Sementara 106 narapidana yang  akan menerima remisi khusus bebas (RK2) juga mendapatkan  pemotongan masa tahanan bervariasi. Sebanyak 39 orang memperoleh pemotongan 15 hari, 66 orang mendapatkan 1 bulan, dan 1 orang mendapatkan pemotongan 1 bulan 15 hari sehingga mereka akan langsung bebas pada Idul Fitri 1437 H.

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Selain itu, terdapat 636 narapidana terlibat extraordinary crime yang eksekusinya setelah 12 November 2012, juga memperoleh remisi sesuai dengan PP 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari jumlah itu hanya seorang yang langsung bebas (RK2).

Dari 635 napi penerima remisi khusus sebagian (RK1) sesuai PP 28 Tahun 2006, terdapat 523 orang yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari dan 112 mendapatkan 1 bulan potongan. Sementara seorang yang mendapatkan pemotongan 15 hari hingga langsung bebas (RK2).

Baca Juga:  39 Tahun Tak Dibayar Ganti Rugi, Warga Desa Poncowarno Langkat Gelar Aksi Unjuk Rasa

Lalu, 459 napi kejahatan extraordinary yang eksekusinya setelah 12 November 2012 juga mendapatkan remisi menggunakan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dua diantaranya langsung bebas.

“Untuk yang terkait PP No. 99 Tahun 2012, 457 warga binaan mendapat RK1, terdiri dari 454 orang mendapatkan pemotongan 15 hari, 3 orang mendapatkan 1 bulan. Sementara 2 warga binaan yang mendapat remisi bebas (RK2) sama-sama mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 bulan,” pungkas Joshua. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.