MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak delapan ton daging ilegal diamankan dari rumah dinas Prajurit TNI yang ditempati Kopda TS di Kompleks Asrama Gaperta, Jalan Gaperta XII, Blok K 48, Kecamatan Medan Helvetia, Daging itu dikemas dalam 400 karung yang bertuliskan ‘Asal India’, dan disimpan dalam empat lemari pendingin berukuran besar.
Prajurit TNI Kodam I/BB juga mengamankan empat orang, yaitu Kopda TS, isterinya berinisial V dan dua orang kurir. Aslog Kodam I/BB Kolonel Arm Anggoro Setiawan mengatakan, awalnya mereka mendapat informasi masuknya daging asal India ke Asrama Gaperta. Mendapat informasi tersebut, prajurit TNI melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang kurir.
“Kedua kurir itu diamankan saat tengah mengantar daging yang dibawa dengan becak. Petugas mengembangkan penyelidikan dan mengarah ke rumah dinas yang ditempati Kopda TS,” katanya, Senin (13/6/2016).
Dugaan sementara, praktik perdagangan daging ilegal itu berlangsung lebih dari setahun. Hasil pemeriksaan menyebutkan penyelundupan dilakukan melalui jalur laut dan masuk ke Tanjung Balai Karimun.
“Daging itu disimpan di rumah Kopda TS. Kemudian daging itu akan diedarkan ke pasar tradisional dan modern di Medan,” sebutnya.
Anggoro mengaku, pihaknya memberi sanksi kepada keluarga Kopda TS. Mereka harus mengosongkan rumah dinas tersebut dalam tempo 1 x 24 jam. Sementara Kopda TS masih diperiksa Polisi Militer.
“Istrinya V dan dua kurir akan diserahkan ke Kepolisian,” pungkas Anggoro. [KM-03]














