DELI SERDANG, KabarMedan.com | Seorang pria SU (60) warga Kecamatan Beringin, Deli Serdang terpaksa berurusan dengan hukum.

Ia ditangkap petugas dari Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang karena diduga mencabuli keponakan sendiri hingga hamil.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa ini terungkap saat korban SP (16) menceritakan kondisinya yang tengah hamil kepada ibu dan abangnya, Senin malam (16/3/2020).

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Di mana, korban mengaku bahwa yang telah menghamilinya adalah pamannya sendiri. Ibu dan abang korban sontak terkejut dengan pengakuan korban tersebut.

“Ibu dan abang korban lalu menanyakan langsung kepada pelaku. Saat diinterogasi SU mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali sejak Januari 2020,” katanya, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Guna memastikan kepastian kehamilan korban, katanya, sang ibu membawa korban ke bidan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat diperiksa ternyara benar bahwa korban dalam keadaan hamil,” ungkapnya.

SU pun diserahkan ke Polresta Deli Serdang, Rabu (18/3) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan petugas,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here