ASAHAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap ZR alias T (35) warga Desa Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. ZR pun diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto mengatakan, pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Sungai Dua, Kota Tanjung Balai pada Minggu (29/3/2020).
“Petugas lalu menggeledah salah satu rumah kontrakan di Jalan Mawar, Kecamatan Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Di situ petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, serta mengamankan seorang wanita berinisial N,” katanya, Selasa (31/3/2020).
Saat diinterogasi, pelaku yang merupakan kurir narkoba ini mengaku telah menjemput 20 Kg sabu dari tengah laut ke darat pada 15 Maret 2020.
Di mana, pelaku mendapat upah Rp55 juta setelah sabu yang diambil sampai ke tangan AM (DPO).
Pada 16 Maret 2020, katanya, ZR meminta 1 kilogram sabu kepada AM dengan uang panjar RP40 juta.
“Setelah diterima ZR lalu menjual 500 gram sabu tersebut. Sementara 500 gram sabu lainnya disimpan di kamar kontrakannya,” cetusnya.
Pada 30 Maret 2020, katanya, petugas yang mendapat informasi bahwa pemilik 20 kilogram sabu berada di Medan, lalu membawa pelaku untuk pengembangan.
“Saat dilakukan pengembangan pelaku berusaha melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” tambahnya.
Dari pelaku disita barang bukti 568,10 gram sabu, HP, timbangan elektrik, dan buku tabungan. [KM-03]














