MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai menangkap tiga orang pelaku percobaan pencurian sarang burung walet di Jalan S Parman, Kota Tanjungbalai.

Ketiga pelaku adalah D alias Mawi (37) warga Jalan Sudirman, RGS alias Roma (38) warga Jalan Julius Usman, dan ES alias Pengulu (41) warga Jalan HM Yunus, Tanjungbalai.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

“Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (17/5/2020),” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (18/5/2020).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi adanya pembobolan rumah yang dijadikan lokasi sarang walet milik korban Jimmy Tio (37).

Dari laporan tersebut, kata Putu, petugas melakukan penyelidikan. “Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Ketiga pelaku diboyong ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari pelaku disita barang bukti 1 batang bambu yang telah dimodifikasi, 1 tangga aluminium, 1 palu besi, 1 becak motor BK 2945 QAB, 1 unit gergaji, 1 tang gagang merah dan 1 unit senter,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here