MEDAN, KabarMedan.com | Polisi memusnahkan barang bukti 35 kg sabu, Jumat (12/6/2020). Sabu yang dimusnahkan dimasukkan ke dalam tong berisi air mendidih. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan petugas pada Kamis (21/5/2020) dan Minggu (31/5/2020),” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Sebelum dimusnahkan narkoba tersebut dicek oleh tim Labfor.  Pengecekan dilakukan guna memastikan barang bukti tersebut benar jenis sabu.

Sebelumnya, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan seorang pria berinisial IL (30) pada kami Kamis (21/5/2020). Dari pelaku petugas menyita barang bukti 5 kg.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap DS (40) di Asahan, Sumut, Minggu (31/5/2020).

Dari pelaku disita barang bukti 30 kg sabu. Pelaku DS ditembak mati karena karena melakukan perlawanan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here