MEDAN, KabarMedan.com | Wisatawan lokal maupun asing yang masuk ke Bukit Lawang dan Tangkahan, Namu Sira-sira nantinya harus melakukan reservasi secara pada H-1.
Tanpa reservasi maka tidak akan diperbolehkan masuk. Hal ini mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Sudiro mengatakan, pihaknya melakukan pembahasan usai menerima pengajuan untuk dibukanya kembali Bukit Lawang, Tangkahan.
Hasil pembahasan selanjutnya dikirim ke Dirjen KSDAE KLHK RI). Nantinya Menteri LHK RI mengeluarkan surat keputusan apakah kawasan wisata itu bisa dibuka kembali.
“Untuk kabupaten karena ada surat edaran bupati, khusus untuk Bukit Lawang, Tangkahan dan Namu Sira-sira. (Dibuka) cuma harus mengikuti protokol kesehatan,” katanya, Senin (6/7/2020).
Salah satu poin yang diusulkan adalah keharusan reservasi H-1. Namun, pembayaran retribusi masuk tetap harus dibayar di tempat.
“Pengunjung harus reservasi secara online paling lambat H-1. Jika tidak maka tidak dikasih masuk. Itu kentuan mengikuti edaran Menteri dan Dirjen. Jadi nati buat SOP menyesuaikan kondisi lapangan,” katanya.
Selama masa pandemi COVID-19, katanya tidak ada wisatawan yang datang ke Bukit Lawang dan Tangkahan. Setiap hari pihaknya berjaga di pintu masuk .
“Meski dalam pandemi COVID-19 kita tetap lakukan penjagaan. Jadi tak ada yang bisa masuk,” pungkasnya. [KM-05]