2 DPO Penganiaya Polisi Diimbau Menyerahkan Diri

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi meminta 2 orang berinisial A dan M, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan polisi di tempat hiburan malam diimbau segera menyerahkan diri.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka.

“Tersangka ada 10 orang, 2 masih DPO. Kita mengimbau kepada DPO berinisial A dan M untuk segera menyerahkan diri,” katanya, Jumat (24/7).

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya melakukan penanganan secara profesional.

“Kita melakukan penyidikan secara profesional. Penyidikan tetap kita lanjutkan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumut berinisial KHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “KHS ditahan. Sekarang diperiksa,” pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 17 orang ditangkap dalam kasus dugaan penganiayaan polisi di Medan.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Polisi menetapkan 8 orang tersangka, 7 laki-laki dan 1 wanita. Dari para tersangka itu, salah satu di antaranya berinisial KHS.

Polisi juga masih mendalami motif peristiwa tersebut. Pihaknya menemukan dari komunikasi tersangka KHS menerima pesan chat WA (WhatsApp) dari rekan wanitanya yang mengaku dipukul oleh seorang anggota polisi di kelab malam tersebut. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here