MEDAN, KabarMedan.com | Polisi mengungkap modus pelaku MBM (42) mencabuli dua anak kandungnya di Medan. Pelaku mengiming-imingi anaknya sepeda.
“Korban diiming-imingi akan dibelikan sepeda, namun tidak pernah dibelikan oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (29/7/2020).
Martuasah mengatakan, pelaku merupakan residivis narkoba tahun 2014-2014.
“Sampai sekarang pelaku masih pakai narkoba, terakhir 1 bulan yang lalu,” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut diketahui pada Minggu sore (26/7). Sang istri berinisial SF (33) melihat pelaku mencabuli anak kandungnya di dekat tangga di lantai 2.
Pelaku diduga menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban dengan posisi berdiri. Saat itu pelaku dan korban tidak mengenakan celana.
SF langsung berteriak dan memaki-maki pelaku yang berprofesi sebagai penjaga malam.
Peristiwa itu dilaporkan ke SPK Polrestabes Medan pada Senin malam (27/7) sekaligus menyerahkan pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1845/K/VII/2020/Restabes Medan. [KM-05]