MEDAN, KabarMedan.com | Unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan mengamankan dua orang sindikat jaringan penadah mobil curian antar Propinsi di kawasan Simpang Selayang/Pemda. Kedua penadah yang diamankan adalah Ngatini alias Tini (40) warga Marelan, Kecamatan Medan Labuhan, dan Iboy Maulana alias Fadli (38) warga Jalan Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Tembung. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti HP.
Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (5/5/2015), penangkapan ini berawal saat kedua pelaku sedang menunggu kedatangan seseorang untuk melakukan transaksi mobil Mitsubishi Colt Diesel curian dari Pekan Baru, Riau.
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku. Namun, polisi tidak berhasil mengamankan mobil Mitsubhisi Colt Diesel Curian tersebut, karena penjual mobil yang melihat polisi menangkap kedua penadah itu langsung melarikan diri.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Medan, AKP Zufri Siregar, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kedua pelaku ini merupakan sindikat jaringan penadah mobil curian antar Propinsi. Pelaku Ngatini merupakan DPO dalam kasus serupa oleh Polres Pekan Baru dan Polresta Medan,” jelasnya.
Zufri mengungkapkan, keduanya terakhir kali menadah dan menjual tiga unit mobil curian jenis Toyota Kijang Innova, Daihatsu Xenia, dan Toyota Avanza ke Aceh.
“Mereka menjual mobil itu dengan harga Rp 25 hingga Rp 30 juta. Dari penjualan itu mereka mendapatkan keuntungan Rp 500.000 hingga Rp 1 juta,” pungkasnya. [KM-03]














