BINJAI, KabarMedan.com | Polsek Binjai mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Penangkapan tersebut didasari Laporan Polisi Nomor: LP/50/IX/2020/SPKT-B Binjai Tanggal 8 September 2020, dengan atas nama pelapor Thiam Shoen (48).
Pelaku berinisial DF (37) merupakan seorang warga Gang Saudara pasar 5,5 Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Ia diboyong untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh personil Reskrim Polsek Binjai setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya.
Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting menyatakan bahwa pelaku merupakan bendahara di pabrik milik korban, PT Tandem Mitra Distrindo.
“Yang bersangkutan bekerja di pabriknya korban sebagai bendahara,” ujar Siswanto saat dimintai keterangannya pada Rabu (9/9/2020).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai 1,2 Miliar dan dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti berupa 4 lembar Bon tanda setor penjualan barang. [KM-06]














