Sebanyak 246 Batang Tanaman Ganja Ditemukan, Pemilik Diamankan Petugas

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang penanam ganja ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo. Sebanyak 246 batang tanaman ganja diambil dari 5 lokasi terpisah dari Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada hari Selasa (15/9/2020).

Penangkapan tersebut bermula dari tertangkapnya seorang tersangka narkoba yang bernama Johan S Tampubolon dengan barang bukti ganja kering seberat 140 gram pada Senin (14/9/2020) lalu.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Berdasarkan informasi yang didapat dari Johan, pihak kepolisian juga menangkap Limawan Sitepu, seorang warga Desa Beganding yang dinyatakan sebagai pemilik tanaman ganja. Ia mengaku kepada petugas telah menanam tanaman tersebut di sebuah perladangan Melas di Desa Beganding.

“Sejumlah personel dibawah pimpinan Kasatres Narkoba bersama tersangka Limawan Sitepu menelusuri lokasi penanaman yang disebutkan. Hasilnya jelang siang tadi, 246 pohon ganja dengan ketinggian 52 cm s/d 274 cm diamankan dari lokasi penanaman”, kata AKBP Yustinus pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dalam penggeledahannya, petugas juga menemukan sebuah bungkus ganja seberat 400 gram yang tersimpan dalam sebuah karung. Petugas kemudian memboyong Limawan Sitepu ke Mapolres Karo guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. [KM-06]