Penarik Becak Motor Dikeroyok Supir dan Rekannya di Depan Loket Bus, Ini Sebabnya

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang penarik becak motor, Ris (41) menjadi korban pengeroyokan seorang supir berinisial AB alias Agu (49) dan rekannya berinisial BS alias Ber (58) di depan loket bus PO Rajawali di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai pada Selasa (4/8/2020) siang.

Melaluinya aplikasi percakapan WhatsApp, Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, supir tersebut Agu (49), warga Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar dan rekannya Ber (58), warga Dusun Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Asahan.

Dijelaskannya, korban berinisial RT alias Ris (41), warga Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, dikeroyok Agu dan Ber di Jalan Jend. Sudirman Km. 3 Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, tepatnya di depan loket PO Rajawali

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Motif pengeroyokan itu karena salah paham,” ujarnya tanpa merinci penyebab kesalahpahaman tersebut, Kamis (17/9/2020) pagi.

Saat itu sekitar pukul 14.00 WIB, ketiganya terlibat adu argumen. Tak lama kemudian kedua tersangka menganiaya Ris hingga mengalami luka robek pada daun telinga kanan, luka lebam pada wajah, punggung dan pinggangnya.
“Korban tidak terima lalu membuat pengaduan ke Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Berdasarkan LP / 66 / VIII / 2020 / SU / RES T. BALAI / SEK BANDAR, tanggal 7 Agustus 2020, pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Pada Rabu (9/9/2020), sekitar pukul 12.00 WIB, personil Polsek Datuk Bandar mendapat informasi keberadaan para tersangka di lokasi penganiayaan.

Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung ke lokasi dan menangkap keduanya yang sedang duduk di loket “Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap para tersangka, keduanya mengakui perbuatannya. Keduanya ditahan atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana pasal 170 Subsider 351 KUHPidana,” ujarnya. [KM-05]