Belasan Kali Beraksi, Komplotan Becak Hantu Diciduk Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap komplotan pencurian yang dikenal dengan ‘becak hantu’.

Enam orang pelaku ditangkap, tiga diantaranya wanita. Salah seorang pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Pelaku yang ditangkap, yaitu Irwansyah Putra (31), ASP alias Toni (17), Aprianto alias Lulu (21), Lena Boru Samosir (40), Helen Boru Pasaribu (28) dan Marlina (19).

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Ia mengatakan, awalnya petugas menangkap Irwansyah dan Marlina. Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Djamin Ginting, Sabtu (26/9/2020) dinihari.

“Mereka masuk ke dalam kampus dengan cara merusak gembok pagar lalu mengambil dua buah baterai genset,” ujarnya.

Dari pelaku disita 2 baterai, 1 unit meteran air, 1 tabung gas ukuran 3 kg, 1 tang potong, 1 pisau cutter, 2 kunci ring, dan dua obeng.

Petugas kemudian menangkap ATSP, Aprianto, Helen, dan Lena. Keempatnya diduga biasa mencuri sepeda motor dengan cara membobol pintu rumah korban.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

“Pelaku Aprianto ditembak karena melawan saat pengembangan,” jelasnya.

Dari keempat pelaku disita barang bukti 2 unit kunci letter Y, 2 unit kunci letter L, 6 unit anak kunci T, 1 magnet kunci, 4 unit HP, 1 gunting potong, 2 jaket merah dan biru, 1 unit rice cooker dan rekaman CCTV.

Mereka diketahui telah 18 kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here