Niat Melerai Pertikaian, Wartawan Malah Dituduh Memeras dan Menipu

MEDAN, KabarMedan.com | Niat seorang wartawan Harian terbitan Medan bernama Acung untuk melerai pertikaian antara Yati (32) warga Jalan Gaharu, Gang Murni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur dan Antony Kristanto (29) warga Jalan Perwira II, Gang Kenanga, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur berbuah petaka. Acung dan Yati malah dilaporkan Antony ke Polresta Medan, karena dituding memeras dan menipunya.

Acung mengatakan, awalnya dia mendapat telepon dari Kepling IX, Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur bernama Salim, pada Rabu (10/6/2015) malam untuk membantu menyelesaikan keributan antara Yati dan Antony terkait masalah hutang-piutang.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

“Saya ditelepon untuk mediasi, tapi mereka tidak mau berdamai, makanya lanjut ke polisi,” ujarnya, Rabu (24/6/2015) siang.

Setibanya di Polsek Medan Timur, Acung menganjurkan agar keduanya berdamai secara kekeluargaan. Setelah disepakati, Antony pun mau mengganti uang Yati Rp 10 juta.

“Tapi saat hendak menandatangani surat perdamaian, keduanya berselisih lagi terkait siapa yang berhak menyimpan surat asli perdamaian itu. Karena tidak ada titik temu, perdamaian batal dan petugas sempat mengusir keduanya, karena keduanya ribut saat Antony meminta kembali uang Rp 10 juta yang sudah diserahkan kepada Yati untuk dikembalikan,” kata Acung.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Setelah meninggalkan Polsek Medan Timur, Antony melaporkan Yati dan Acung dengan tuduhan pemerasan dan penipuan, sesuai dengan nomor laporan sesuai nomor laporan No STTLP/1514/VI/2015/SPKT Resta Medan.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menyelidiki  laporan itu.

“Akan saya selidiki laporan itu dan kita akan bertindak tegas dan sesuai prosedur menangani kasus itu, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum, termasuk kepada pelapor dan terlapor,” katanya. [KM-03]