Pelaku Penembakan Diberhentikan Tidak Hormat karena Melawan Komandan Kompi

Tersangka KMS diberhentikan secara tidak hormat karena melawan komandan kompi di Brimob. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko tidak merinci Brimob mana.

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebut pelaku penembakan terhadap anggota Polsek Medan Barat, Aiptu Robin pada Selasa (27/10/2020) diberhentikan secara tidak hormat karena melawan komandan kompi di Brimob. Riko tidak menjelaskan Brimob mana.

“Pengakuanya seperti itu. Cuma lihat saja sendiri, layak tidak menjadi anggota Brimob. Pengakuannya pecatan anggota Brimob tahun berapa itu,” ujar Riko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Selasa (3/11/2020) sambil melihat ke arah KMS yang ada di sebelah kirinya.

Saat itu, KMS menjawab dengan pelan ‘tahun 1999’. Riko pun menneruskan. “21 tahun yang lalu. Entah benar atau enggak, kita sedang cek. Informasinya melawan komandan kompinya. Kemudian deserse (lalu) diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Dikatakan Riko, saat beraksi KMS berniat untuk menghabisi korban (Aiptu Robin) yang sudah terluka tembak. “(KMS) memang kita tembak karena berusaha merebut senjata anggota. Dan kita tidak mau resiko karena yang bersangkutan ada niat menghabisi, seperti yang saya sampaikan tadi, menghabisi anggota Polri yang sudah terluka tembak. Dikejar sama dia, dikepung dengan Ameng, Endang dan Hatta,” katanya.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Diberitakan sebelumnya, korban ditembak oleh KMS di sebuah bengkel di Jalan Ringroad/Gagak Hitam pada Selasa (27/10/2020) siang. Seorang saksi mata, Faisal mengaku mendengar 3 kali suara tembakan. Saat itu, di bengkel yang sepi itu terdapat beberapa orang dan 2 di antaranya terlibat pertengkaran.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang tersangka, yakni NN, seorang perempuan dan KMS. Peristiwa itu sendiri, bermula dari NN menyuruh KMS untuk meneror dan mengambil KD dan IRV agar bertemu dengan NN pada 26 Oktober 2020. Sehari kemudian, KMS turun dari mobil lalu memecah kaca dan merusak peralatan bengkel.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Korban yang kebetulan berada di lokasi mengingatkan pelaku agar berhenti namun tidak diindahkan. Korban sempat membuat tembakan ke bawah. Pelaku berpura-pura mengajak berbicara secara baik-baik. Setelah korban mendekat, pelaku memukul tangan korban dengan double stick sehingga senjata korban jatuh.

KMS merebut senjata korban lalu menembak sebanyak 2 kali. Salah satunya di bagian rusuk sebelah kiri dan mengenai paru-paru korban sehingga sampai saat ini masih dalam keadaan kritis. Polisi masih mengejar pelaku lainnya.

Dari 5 pelaku lainnya, 3 orang di antaranya sudah diketahui, yakni Ameng, Endang dan Hatta. Sedangkan 2 orang lainnya masih diselidiki. “Kami ingatkan betul segera menyerahkan diri ke kami. Pasti kami kejar dan akan lakukan tindakan tegas,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.