MEDAN, KabarMedan.com | Permasalahan over kapasitas tahanan di rumah tahanan kepolisian (RTP) di Sumut, akhirnya menemukan jalan keluar. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumut, menegaskan siap memfasilitasi tes swab tahanan yang akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kemenkumham.
Kesimpulan ini terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Polda Sumut, Kemenkumham Sumut, Kejati Sumut dan Satgas Covid-19 Sumut, Kamis (12/11/2020) di rumah dinas Gubernur Sumut, Medan.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahid, Kabid Pembinaan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut M Tavip, dari Polda Sumut dan dari Kejati Sumut.
Sejak Maret, meski sudah berstatus inkrah, tahanan lagi tidak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) sehingga menumpuk di Rumah Tahanan Polisi (RTP).
“Intinya Gugus Tugas siap membantu,” kata Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, dalam rapat yang berlangsung di Gubernur ini.
Rapat ini merupakan inisiasi Ombudsman Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020 lalu. Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid Pembinaan M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke Lapas atau Rutan.
Tanggal 25 Agustus lalu, Kakanwil Kemenkunham Sumut menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan terkait perintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima. Namun hal tersebut terkendalan dengan persoalan biaya untuk melakukan tes swab pada tahanan yang akan diterima di Lapas dan Rutan.
Dalam koordinasi ini terungkap bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid19 Sumut untuk membiayai swab test tahanan inkrah. Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan.
“Hasil rapatnya tadi jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan di swab oleh gugus tugas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi,” katanya.
Ia menjelaskan, pasca terbitnya Surat Menkumham terkait penundaan penerimaan tahanan di Lapas dan Rutan, terjadi penumpukan luarbiasa di RTP. Seperti yang mereka temukan baru-baru ini di RTP Polrestabes Medan. [KM-06]














