Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Penerima Vaksin Dosis Kedua Wajib Tunjukan Hasil Tes Covid-19

(foto: istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah kembali merilis aturan baru mengenai ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Aturan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 itu berbeda dengan aturan sebelumnya. Pada aturan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2022 lalu, masyarakat yang melakukan perjalanan dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis kedua tidak wajib mempelihatkan hasil tes Covid-19.

“PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen,” bunyi aturan dalam SE Nomor 11 Tahun 2022.

Sementara pada SE Nomor 16 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 2 April 2022 lalu itu, hanya pelaku perjalanan yang telah menerima vaksinasi booster yang tidak diwajibkan memperlihatkan hasil tes antigen maupun PCR.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” dikutip pada Minggu (3/4/2022).

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat pejalanan,” bunyi poin selanjutnya.

Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid atau masalah kesehatan khusus dan tak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Selain itu, pelaku perjalanan ini juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakannya belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Becana yang sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto itu juga mengatur PPDN usia anak di bawah 6 tahun.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tulis aturan tersebut.

Selain itu, pemerintah dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 juga menetapkan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh PPDN, yaitu:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
  3. Mengganti masker berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
  4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
  5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
  6. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;
  7. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. [KM-06]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.