MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang sampai di Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu hingga saat ini sudah menyebabkan sudah lebih dari setengah juta penduduk Indonesia terkonfirmasi positif virus Corona tersebut. Dengan tingkat kesembuhan yang mencapai 84%, Indonesia siap membangun berbagai sektor kembali di masa adaptasi kebiasaan baru ini.
Pelaksanaan program pendidikan tahun 2021 untuk melakukan tatap muka haruslah terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag. Selain itu, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa, termasuk persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Persetujuan tatap muka harus disetujui oleh orang tua siswa.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.
Instansi pendidikan harus memastikan ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti air yang mengalir, sabun, handsanitazer dan lainnya. Selain itu juga harus mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan yaitu puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. Kemampuan dan kesiapan untuk melakukan penerapan area wajib masker di lingkungan sekolah juga diperlukan.
Pemetaan warga satuan pendidikan terkait kondisi media penyerta, akses transportasi, dan riwayat perjalanan atau kontak dengan penderita Covid-19.
Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama. [KM-06]














