MEDAN, KabarMedan.com | Setelah berlakunya regulasi syarat hasil negatif Covid-19 dari tes PCR atau rapid test antigen di Sumatera Utara, Kota Medan melalui peraturan Wali Kota juga mengeluarkan kebijakan untuk Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut tertera di surat edaran Wali Kota Medan dengan nomor 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata.
“Iya benar, Pemerintah Kota mengeluarkan peraturan tersebut,” ujar Kabag Humas Pemerintah Kota Medan, Arrahman Pane pada Kamis (25/12/2020).
Dalam surat tersebut diatur batas jam operasional usaha sampai pukul 21.00 WIB mulai tanggal 24 hingga tanggal 31 Desember nanti.
Jenis usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat dan panti mandi uap, spa, bar, jenis usaha rumah billiard dan usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) wajib tidak melakukan kegiatan usaha pada tanggal 24 sampai tanggal 25 Desember.
Jenis usaha rumah, rumah makan, Cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelenggarakan musik hidup pada tanggal 24 hingga tanggal 25 Desember.
Sedangkan jenis usaha hiburan malam, restaurant, Cafe, Hotel, Convention Hall, dan balai pertemuan tidak dibenarkan melaksanakan acara pergantian tahun. [KM-06]














