MEDAN, KabarMedan.com | Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap 3 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya seorang perempuan paruh baya bernama Lisbeth br Napitupulu meninggal dunia di rumahnya di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan pada Kamis (6/5/2021). Satu dari 3 tersangka berinisial MA ditembak mati lantaran melawan saat ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Rabu (2/6/2021) sore menjelaskan, 3 orang tersangka itu berinisial MA warga Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Perjuangan serta AI warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Dijelaskannya, kasus pencurian dengan kekerasan itu dilakukan oleh MA dan MAK. Pada Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 10.00 WIB MA memberitahu MAK dirinya membawa sebuah pisau kuningan. “Mereka ada satu target yaitu seorang perempuan yang tinggal di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur,” katanya.
Sehari berikutnya, pada pukul 04.30 WIB, MA dan MAK menenteng 2 pisau dan 1 tang untuk membuka seng atap rumah korban di kamar mandi. Sejam menunggu, korban membuka pintu. Pada saat itu lah kedua pelaku mendorong pintu yang sama dan membuat korban jatuh.
Kedua tersangka memegangi korban. Kaki korban diikat, mulut dibekap. Selanjutnya, MAK langsung mengarahkan pisaunya ke leher korban. Sambil memegang kepala korban, MA menyuruh MAK untuk menusuk lehernya. “Udah bunuh saja. Setelah itu MAK menusuk korban di bagian leher dan mengambil barang korban, 1 sepeda motor Supra X, uang tunai Rp 10 juta dan 1 ATM,” katanya.
Pada sore harinya yakni pukul 16.00 WIB, MA dan MAK membawa sepeda motor korban kepada AI, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang agar menjualkannya. Sepeda motor itu laku Rp 3,5 juta. AI diberi uang Rp 500.000 dari MA dan MAK. “Motifnya melakukan pencurian dengan kekerasan untuk menguasai barang korban untuk dapat keuntungan materi,” katanya.
Pada Rabu (26/5/2021) malam MAK ditangkap di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang dan AI di tanah garapan, di Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sementara itu, MA hendak ditangkap di Jalan Meteorologi, masih di kecamatan yang sama.
“Saat ditangkap, MA melawan dan berusaha merebut senjata anggota kita. Kemudian kita beri tindakan tegas terukur untuk menghentikan tersangka. MA adalah otak pelakunya,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 dan atau 340 dan atau 338 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Diketahui, korban ditemukan dengan kondisi kaki terikat dan luka tusukan di lehernya di rumahnya di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan. [KM-05]