Spa Furla Dirazia Petugas Gabungan Karena Beroperasi Saat PPKM Darurat

Razia SPA Furla yang dilakukan petugas gabungan. (Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Spa Furla di kawasan Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat dirazia pihak Kepolisian dan Satpol PP, Sabtu (17/7/2021). Razia dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan sebanyak 21 wanita diamankan dari tempat Spa tersebut. Ia sendiri langsung memimpin operasi razia ini.

“Para wanita yang diamankan mempunyai tarif tersendiri untuk orang yang ingin mendapatkan jasa layanan terapis. Razia seperti ini akan akan tetap berlangsung ke semua lokasi Spa yang di Kota Medan,” tegas Riko Sunarko.

Baca Juga:  Bus Halmahera Terguling di Tol JMKTT KM 63 Perbaungan, Empat Penumpang Tewas

Dijelaskannya, selain mengamankan 21 wanita, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi. Semua barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diperiksa.

“Lokasi Spa yang ini sangat sulit diketahui warga. Di TKP tidak dipasang plang atau spanduk. Jadi, aktivitas ilegal yang dilakukan di Spa banyak mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Baca Juga:  Terbukti Terlibat Jual Ekstasi, Prayuka Uganda Divonis 7,5 Tahun Penjara

Wanita berinisial DI (30) yang diamankan mengaku mendapatkan keuntungan dari tamu yang menggunakan jasa terapis tersebut.

“Sekitar 300 sampai 600 ribuan saya dapat dari setiap pelanggan,” akunya.

Satpol PP langsung memberikan surat peringat kepada pengelola Spa Furla setelah dilakukan penggerebekkan. [KM-07]