Harga Rapid Test Antigen Turun, Kemenkes: Tak Perlu Khawatir Soal Kualitas

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan adanya standar tarif terbaru untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag).

Ketetapan harga yang telah ditentukan untuk wilayah pulau Jawa-Bali adalah Rp 99 ribu. Sementara untuk wilayah di luar pulau tersebut dibanderol sebesar Rp 109 ribu.

Sebelumya harga Rapid Test Antigen tertinggi ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

“Setelah melakukan evaluasi, kami memutuskan batas tarif tertingi untuk pemeriksaan RDT-Ag menjadi 99 ribu di wilayah Jawa-Bali dan 109 ribu di luar jawa-bali,” ucap Abdul Kadir, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI,Kamis (2/9/2021).

Menurutnya, penetapan ini sudah mencakup jasa pelayanan, barang habis pakai seperti alat rapid, sarung tangan, masker, admistrasi, dan biaya lainnya.

Salah satu alasan yang disampaikan oleh Faisal selaku Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan (BPKP) tentang penurunan harga pemeriksaan rapid ini adalah karena untuk menyesuaikan harga pasar.

“Adanya penurunan harga pasar terhadap bahan yang digunakan dalam pemeriksaan, dan terkait bahan rapid test antigen,” jelas Faisal.

Munculnya ketetapan ini, Faisal menghimbau supaya masyarakat tidak khawatir tentang kualitas alat RDT-Ag yang beredar di pasar. Meski harga sudah turun, tapi tetap mumpuni untuk mendeteksi Covid-19. [KM-102]