JAKARTA, KabarMedan.com | Selebgram Rachel Vennya ramai menjadi bahan perbincangan masyarakat Indonesia usai rumor yang mengatakan bahwa dirinya kabur saat masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Kabar pertama dari kasus kaburnya Rachel Vennya ini, diungkapkan oleh salah satu warganet yang mengaku sebagai petugas dari Wisma Atlet yang menceritakan kronologi dan kekecewaan terhadap selebgram tersebut.
Berdasarkan informasi yang telah dihimpun, Rachel Vennya diduga tidak menyelesaikan masa karantinnya usai kepulangannya dari perjalanan bisnis di New York, Amerika Serikat. Ia dikabarkan kabur dari Wisma Atlet saat baru menjalani isolasi selama tiga hari yang seharusnya berjumlah delapan hari.
Kaburnya Rachel Vennya diduga dibantu oleh oknum TNI
Dalam keterangan tertulis pada Rabu, (13/10/2021), Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) Kolonel Arh Herwin BS mengatakan, bahwa Rachel Vennya kabur dibantu oleh seorang anggota TNI yang bertugas di bagian pengaman Satgas Covid-19 bandara.
Menurutnya, anggota TNI berinisial FS itu telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari segala prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Atas kejadian ini, pihaknya bersama Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji selaku Pangkogasgabpad Covid-19 telah memerintakan agar penyidikan segera dilakukan oleh internal Kodam Jaya.
Selanjutnya, penyelidikan juga akan dilakukan kepada tenaga kesehatan, tenaga pengaman dan penyelenggaraan karantina lainnya agar diperoleh hasil sesuai kebenaran sebagai bahan evaluasi yang sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021.
Rachel Vennya seharusnya tidak menjalani masa karantina di Wisma Atlet
Dijelaskan kembali oleh Kolonel Arh Herwin BS, bahwa ada sejumlah kriteria seorang warga diperboleh menjalani masa karantina di Wisma Atlet dan Rachel Vennya tidak termasuk dari salah satunya.
Dalam hal ini, Kolonel Arh Herwin BS mengatakan ada tiga kriteria waga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis di Wisma Atlet sesuai dengan aturan dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No. 12/2021, yaitu:
- Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesai dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
- Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
- Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” ujar Herwin.
Jika mengikuti aturan yang tertulis, Rachel Vennya yang pulang dari Amerika Serikat atas kepentingan bisnis pribadi seharusnya menjalani karantina berbayar di hotel yang telah disiapkan pemerintah.
Posting permintaan maaf dari akun Instagram Rachel Vennya
Pada Kamis, (14/10/2021), Rachel Vennya menyampaikan permintaaan maaf kepada semua pihak
“Aku minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong. Aku meminta maaf yang sebesar besarnya dan semoga semua hal buruk yang pernah aku lakukan di hidup aku menjadi pelajaran buat aku,” tulisnya dalam akun story Instagram @rachelvennya.
Tak cukup hanya dengan permintaan maaf, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji menyampaikan bahwa akan meminta pihak Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina di Wisma Atlet.
“Apabila ada keterlibatan dari luar TNI, maka secara otomatis kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan. Dan tadi kami sudah lemparkan kasusnya ini kepada pihak kepolisian untuk menlanjutkan penyelidikan,” ujar Mulyo Aji kepada wartawan pada Kamis, (14/10/2021).
Disisi lain, jika benar Rachel Vennya terungkap atas kasusnya saat ini, sesuai dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ancaman hukuman pidana 1 tahun akan dikenakan bagi pelanggar. [KM-101]