Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Temukan 20 Bungkus Sabu Siap Jual

MEDAN, KabarMedan.com | Sebuah rumah di Gang Bencong, Kelurahan Pelabuhan Baru Sibolga, pada Kamis (28/10/2021) lalu digerebek personel Polres Sibolga. Satu orang diamankan dan 20 bungkus narkotika jenis sabu disita.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R. Sormin mengatakan, pria yang diamankan itu berinisial JF (32), warga Lingkungan IV, Kelurahan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

JF diduga sebagai pengedar sabu-sabu diamankan di sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lapak transaksi narkoba. Penggerebekan itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerahnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dari laporan itu, pihaknya langsung menggerebek lokasi dan menangkap pelaku dengan barang bukti 20 bungkus berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam kotak yang digenggam pelaku.

“Setelah diinterogasi, sabu-sabu itu dibelinya Rp 3 juta dari rekannya yang sudah kami kantongi identitasnya. Ini kali kedua dia beli dan mengedarkannya,” katanya, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dijelaskannya, modus pelaku untuk memuliskan transaksinnya, pelaku dan rekannya bertemu di tempat keramaian tanpa bawa barang. “Setelah bertemu dan menyerahkan uang, sabu-sabu itu diambil di tempat yang ditentukan,” katanya. [KM-05]