Naik Mobil, 4 Pria di Binjai Rampok di 2 Sepeda Motor, Pelaku Bawa Senpi Mainan dan Borgol

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Reskrim Polres Binjai menangkap empat perampok bermobil yang menodongkan korek api berbentuk senjata api jenis FN dan revolver kepada korbannya. Pelaku juga mengaku sebagai anggota polisi untuk memuluskan aksinya merampas dua sepeda motor korban yang dituduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba.

Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama didampingi Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting pada Selasa (16/11/2021) sore mengatakan, perampokan itu terjadi pada Senin (25/10/2021) di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Dikatakannya, perampokan itu terjadi saat empat korban yakni RK (20) dan YG (26), serta ZR (21) dan NA (21), berboncengan dengan sepeda motor Honda Scoopy dan Honda Vario. Tiba-tiba, pelaku memepet dan menghentikan korban sambil mengarahkan korek api berbentuk senjata api jenis FN dan revolver. Korban saat itu dituduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

Keempat korban kemudian dipaksa turun dari sepeda motornya lalu disuruh masuk ke dalam mobil pelaku. Sementara dua sepeda mnotornya dilarikan oleh dua pelaku. Keempat korban lalu dibawa keliling hingga ke Kota Medan padahal awalnya pelaku mengatakan akan membawa korban ke kantor polisi. Di dalam mobil itu pelaku merampas harta benda milik korban.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Usai dibawa keliling, RK dan YG diturunkan di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan ZR dan NA diturunkan di depan Asrama Haji, Medan di Jalan Jenderal AH Nasution,” katanya.

Korban ditolong oleh warga kemudian membuat laporan di Polres Binjai dengan nomor LP/683/X/2021-Resor Binjai tanggal 25 Oktober 2021. Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting memerintahkan untuk membentuk tim untuk menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut. Hingga pada Kamis (4/11/2021), Tim-I unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapat informasi keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Keempat pelaku, kata dia, ditangkap saat sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat. Keempat pelaku berinisial RS (31), warga Jalan Seksama, Kecamatan Medan Amplas, YL (33), warga Jalan Sekata, Medan Barat, NA (31), warga Jalan Pasir, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan.

Tersangka ARN (37), warga Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, 1 pucuk pistol mancis (korek api) jenis FN berikut sarung senjata.
Kemudian 1 pucuk pistol mancis jenis repolver, 2 set borgol, 1 kunci borgol dibuat mainan kalung.

“Kemudian, 2 unit HP jenis iPhone 11, power bank merk Mofit, 1 unit HP IPhone 7 milik korban NA. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” katanya. [KM-05].