MEDAN, KabarMedan.com | Personnel Sat Lantas Polrestabes Medan menangkap seorang calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) karena menipu dua orang korbannya pada Kamis (18/11/2021) siang.
Dikatakan Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Sat Lantas Polrestabes Medan, IPTU Andita Sitepu, pelaku berinisial MI (40), warga Jalan HM Said, Kelurahan Medan Perjuangan
“Pelaku melakukan penipuan dalam pengurusan SIM A dan SIM B1. Sudah kita amankan,” katanya, Jumat (19/11/2021).
Korban pertama berinisial EOS, warga Jalan Merak, Sei Kambing. Dia mengalami kerugian Rp 700 ribu saat akan mengurus SIM A pada Selasa (12/11/2021).
Korban kedua berinisial IS, warga Jalan Sedar, Batang Kuis. Saat mengurus perpanjangan SIM B1 pada Kamis (18/11/2021) mengalami kerugian Rp 300 ribu.
Pelaku, kata dia, diamankan setelah beraksi. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menipu dua orang korbannya. Usai ditangkap, pelaku dan kedua kedua korban dibawa ke unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan, untuk penyidikan.
Masyarakat diimbau agar melakukan pengurusan SIM sendiri, tanpa memalui calo. “Bila ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelayanan SIM agar segera melaporkan ke petugas untuk segera diproses hukum,” katanya. [KM-05]














