Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumahnya, Pelaku Beraksi Saat Pagar Tak Digembok

Ilustrasi penangkapan Foto : Pixabay

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Reskrim Polsek Galang mengamankan DS alias M (33) warga Desa Pulau Gambar Dusun XI Kecamatan Serba Jadi Kab. Serdang Bedagai pada Senin (13/12/2021) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (22/11/2021) malam di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, pencurian itu terjadi saat korban berinisial DS memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit dan Yamaha Mio di teras rumahnya dengan keadaan pagar tertutup namun tidak digembok. Keesokan harinya, saat korban bangun pagi sekitar pukul 05.00 WIB, pagar rumahnya sudah terbuka dan sepeda motornya hilang.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan ke Polsek Galang. Dari penyelidikan yang dilakukan setelah adanya laporan itu, pelaku dan keberadaannya berhasil diidentifikasi. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Galang, dipimpin Iptu Panji Nugraha ke lokasi dan menangkap DS alias M di rumahnya dengan barang bukti sepeda motor korban.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Kita telah mengamankan DS alias M beserta barang bukti sepeda motor yang ia curi, saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang. Pelaku kita kenakan pasal 363 dari KUHPidana,” ujar Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon. [KM-05]