Status DKI Jakarta Jadi Daerah Khusus Ekonomi Akan Dibicarakan DPR

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Wakil Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara, Saan Mustopa mengatakan status DKI Jakarta bakal dibahas lebih lanjut seiring perpindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur.

Termasuk menyoroti usulan mengubah status DKI menjadi DKE atau Daerah Khusus Ekonomi.

Diketahui, usulan mengubah DKI menjadi DKE itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jakarta Jimly Asshiddiqie.

“Iya nanti kita bicarakan. Karena kita juga tetap memperhatikan DKI ya sebagai pusat pemerintahan sudah sekian puluh tahun pasti kita harus perhatikan,” ungkap Saan, dikutip dari Suara.com, Senin (24/1/2022).

Namun, saat ini Saan mengatakan status daerah untuk Jakarta pasca dicabut menjadi Ibu Kota, belum ditentukan.

“Nanti daerah khususnya seperti apa nanti kita bicarakan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berbicara tentang Undang-Undang baru yang khusus mengatur tentang Jakarta. Hal itu seiring pencabutan status Ibu Kota dari Jakarta.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Namun, Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara belum memastikan kapan pembicaraan lebih lanjut itu terjadi.

“Tapi penting pada saat nanti kita membicarakan Undang-Undang baru tentang Jakarta, itu harus dibicarakan tentang kekhususan kita,” ujar Doli, Selasa (18/1/2022).

Menurut Doli idealnya pembahasan tentang Jakarta usai tak menyandang status ibu kota itu dilakukan segera, begitu Undang-Undang Ibu Kota Negara disahkan.

“Jakarta harus segera diubah supaya jangan ada dua ibu kota. Supaya tidak jadi ada dua ibu kota. Begitu Undang-Undang ini disahkan kemudian ya tahap berikutnya harus kemudian kita merevisi Undang-Undang tentang Jakarta,” papar Doli.

Doli menegaskan bahwa aturan terkait Jakarta itu harus melalui Undang-Undang baru, bukan lagi revisi aturan yang ada.

“Harus Undang-Undang baru. Perubahan statusnya harus Undang-Undang baru. Itu tadi terserah siapa yang mengusulkan,” kata Doli.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Sebelumnya Anggota DPD asal Jakarta Jimly Asshiddiqie memberikan usulan agar status Jakarta diubah. Status DKI diubah menjadi status khusus, Daerah Khusus Ekonomi (DKE).

Jakarta tidak akan menjadi provinsi biasa setelah Ibu Kota berpindah ke IKN Nusantara di pulau Kalimantan.

“Jakarta diubah menjadi daerah khusus ekonomi atau DKE. Jadi, di Kalimantan ada IKN atau DKI Nusantara, di sini (Jakarta) ada DKE Nusantara,” ucap Jimly, Minggu (23/1/2022).

Penyelenggara negara di bidang ekonomi akan berfokus di Jakarta, seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pusat perbankan tanah air akan tetap tinggal di Jakarta.

“Kalau BI pindah, OJK pindah, maka pusat perbankan juga pindah ke sana (IKN Nusantara), padahal di sini (Jakarta) pusat perekonomiannya. Itu nggak benar,” ujar Jimly khawatir. [KM-07]