Jaksa Bebaskan Pemuda di Sumut yang Curi Handphone untuk Beli Beras

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu membebaskan tersangka pencurian handphone berinisial AR (20) melalui restorative justice.

Warga Desa Lantasan lama Dusun II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu sebelumnya ditangkap setelah nekat mencuri sebuah telepon genggam untuk membeli beras.

Tuntutan terhadap Ardena Rambe dilakukan Jaksa, setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dia mengaku mencuri HP karena untuk membeli beras. Kini pelaku kita bebaskan tanpa persidangan karena juga sudah adanya perdamaian dengan korban,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu, M. Husairi pada Jum’at (28/1/2022).

Hal itu diungkap Husairi tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S-TAP-01/L.2.14.8Eoh.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

“Sesuai dengan amanat Bapak ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI), bahwa hati nurani tidak ada dalam buku dan kitab, jadi karena konteks duduk perkaranya sudah memenuhi unsur untuk restorative justice, maka langsung kita bebaskan begitu ada perdamaian,” tuturnya.

Sementara itu, AR kini juga telah dikembalikan kepada keluarganya setelah dilaporkan pada tanggal 2 Desember 2021 lalu. [KM-06]