Tabrakan Beruntun di Medan, Pengemudi Mobil Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tangkapan layar video tabrakan beruntun di Jalan Karya Jaya, pada Selasa (1/2/2022). Kecelakaan ini menyebabkan satu orang meninggal dunia. Polisi menetapkan pengemudi mobil sebagai tersangka.

MEDAN, KabarMedan.com | Pengemudi mobil yang menabrak sejumlah sepeda motor di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Selasa (1/2/2022) sore dan menewaskan seorang pengendara sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, korban berinisial DE (23), warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia meninggal dunia dengan luka di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah. “Saat ini penyidik unit Laka Lantas Polsek Deli Tua sudah menetapkan pengendara roda empat sebagai tersangka,” katanya, Kamis (3/2/2022) sore.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Tersangka FN, dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka ditahan di Mapolsek Deli Tua dan terancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Sebelumnya, tersangk FN sudah menjalani tes urin dan hasilnya negatif.

“(kecelakaan itu) karena kurang ketrampilan atau tidak mahirnya tersangka dalam mengendarai mobilnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Diberitakan sebelumnya, video tabrakan beruntun itu viral di sejumlah media sosial.  Mobil tersangka menabrak sejumlah sepeda motor di depannya dari arah Jalan Karya Jaya menuju Jalan AH. Nasution.

Di video terlihat diduga korban sempat terangkat ke atas mobil. Saat mobil berhenti, korban tergeletak di bawah kap mobil dengan luka di kepala. [KM-05]