Pencuri Spesialis Rumah Mewah Dihadiahi Timas Panas Polisi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Dua pelaku spesialis pencurian rumah mewah ditangkap Satreskrim Polresta Medan di Jalan Letda Sujono. Kedua pelaku yang diamankan adalah Diki Hariadi alias Bandit (23), dan Ipres Saputra alias Ipris (32). Kedua pelaku ditangkap setelah 20 kali melakukan aksinya.

Salah seorang pelaku bernama Diki alias Bandit terpaksa ditembak betis kanannya karena melawan petugas saat ditangkap. Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti 500 gram emas, 4 unit  handphone, 1 buah laptop, 3 tablet, dan 4 kartu.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Kamis malam (10/9/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korbannya.

Baca Juga:  Laga Kambing Dua Motor di Sergai, Empat Orang Terluka

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. “Pelaku Diki alias Bandit kita tembak karena melakukan perlawanan,” katanya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau rumah mewah yang akan menjadi sasaran pencurian mereka. Melihat rumah tersebut ditinggal penghuni, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan menguras barang-barang milik korbannya.

“Terakhir kali pelaku beraksi di Jalan Ngalengko, samping gedung Indosat. Kedua pelaku berhasil mencuri barang-barang yang ditaksir mencapai Rp280 juta. Para pelaku kerap beraksi di kawasan Padang Bulan, Jalan Pancing, Medan Area, Sisingamangaraja dan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  BPD Lubuk Dendang Laporkan Kades ke Polisi Diduga Tak Salurkan Tunjangan Selama 6 Bulan

Dikatakan Aldi, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. “Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e dari KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara pelaku Diki mengaku, mencuri karena tidak memiliki pekerjaan. “Uang hasil curian kami habiskan untuk berfoya-foya. Ada juga uang hasil curian untuk DP rumah di kawasan Jalan Pancing,” akunya. [KM-03]