MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial IFB dirinngkus personel Unit Reskrim Polsek Besitang di sebuah lobi hotel di Besitang, pada Sabtu (19/3/2022) pagi. Dari tangan IFB, polisi menyita 14 butir pil ekstasi.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya seorang pria yang diduga membawa pil ekstasi sehingga dilakukan penyelidikan.
Di lokasi, tim mengintai dan melihat seorang pria sesuai ciri yang diinformasikan sedang duduk di lobi hotel. Tim bergerak dan memeriksa IFB yang tak berkutik di hadapan petugas. Setelah diperiksa, IFB mengantongi 14 butir ekstasi dalam plastik bening.
Kepada petugas, IFB mengaku menjual pil tersebut Rp 250 ribu per butir. Dia juga mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial ARF, warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Polsek Besitang, kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjuit. [KM-05]














