Cabuli Muridnya, Guru Agama di Tapanuli Utara Disergap Polisi

TAPANULI UTARA, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial SH (47) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Ia dilaporkan oleh orang tua korban yang masih berusia 12 tahun. Kepada orang tuanya, korban bercerita bahwa sekitar bulan Desember 2021 lalu, SH memeluk dan memegang area sensitifnya.

Awalnya korban diminta untuk mengantarkan minuman di kelas yang tidak ada orang. Di sana lah kemudian SH melakukan perbuatan cabulnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung mengatakan SH ditangkap di rumahnya pada Kamis (24/3/2022). Setelah diperiksa sebagai saksi, SH akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan penyidik Reskrim unit PPA Polres Taput,” ujarnya, dilansir dari Suara.com pada Jumat (25/3/2022).

Penetapan status tersangka itu disebut Ronald setelah petugas mengantongi dua barang bukti dari SH yang juga didukung oleh keterangan saksi-saksi.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Atas perbuatannya, SH terancam dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) (2) (3) dan (4) UU RI Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [KM-06]