ASAHAN, KabarMedan.com | Jajaran Satres Narkoba Polres Asahan Sumatera Utara menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat narkoba. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat satu kilogram.
Ketiga tersangka berinisial FAR (41), FL (44) dan MN (34) yang merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan para tersangka ditangkap di Jalan Amir Hamzah, Rantau Utara pada Senin (21/3/2022) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
“Penangkapan dilakukan dengan undercover buy anggota kami. Anggota kami melakukan penyamaran membeli sabu dari tersangka yang sudah diikuti,” ujarnya, dilansir dari Suara.com pada Jumat (25/3/2022).
Saat melakukan pengembangan, ternyata diketahui bahwa FL juga merupakan DPO kasus pembunuhan berencana di tahun 2021. Saat itu, ia membuang korbannya di Kecamatan Banda Pulo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kini, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati. [KM-06]














